Pemerintah akan menggelontorkan subsidi bunga pinjaman kepada Bulog dan BUMN pangan supaya mereka bisa menguasai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran 11 bahan pokok. Gelontoran subsidi bunga itu diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Dalam beleid tersebut, besaran subsidi bunga pinjaman dihitung dengan rumus: besaran subsidi X baki debet X hari bunga atau jumlah hari dalam satu periode penagihan subsidi bunga di mana baki debet pinjaman tidak berubah: 360.
Pemerintah akan menguasai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran 11 bahan pangan pokok demi mengantisipasi krisis pangan, lonjakan harga dan masalah lainnya yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut, 11 bahan pangan itu adalah; beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah atas 11 bahan pokok tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama akan dilakukan terhadap beras, jagung dan kedelai. Selain jenis pangan pokok tertentu sebagaimana dimaksud, Presiden dapat menetapkan jenis pangan pokok tertentu lainnya sebagai cadangan pangan pemerintah.