Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menjelaskan, DPR RI menaruh perhatian khusus kepada suporter atau pendukung dalam semua jenis pertandingan, termasuk sepak bola yang diketahui memiliki jumlah suporter sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. Karenanya, hak dan kewajiban suporter dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Namun, ia mengungkapkan, pemerintah awalnya tak ingin suporter dimasukkan ke dalam undang-undang tersebut.
Komisi X tegas menyatakan bahwa ada perbedaan antara penonton dan suporter. Menurut DPR, suporter adalah pihak datang secara khusus untuk mendukung tim yang didukungnya. Saat itu, Komisi X juga ingin secara detail mengatur tentang asuransi bagi suporter dalam UU SKN yang disahkan pada Januari 2022. Namun sekali lagi, pemerintah menolak hal tersebut, dan menyatakan akan diatur dalam aturan turunan. Komisi X DPR RI memahami sepak bola sebagai salah satu jenis olahraga yang memiliki banyak penonton dan suporter. Harapannya, tragedi di Stadion Kanjuruhan menjadi momentum perbaikan sepak bola nasional, termasuk kepada suporter.
Dalam UU SKN, suporter diartikan sebagai individu atau kelompok masyarakat yang mendukung dan memiliki perhatian khusus terhadap cabang olahraga tertentu. Dalam Pasal 55 Ayat (2), suporter olahraga diimbau untuk membentuk organisasi atau badan hukum dengan rekomendasi dari klub atau Induk Organisasi Cabang Olahraga yang digemari.