Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah saat ini masih memformulasikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 berdasarkan masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak. Ida mengungkapkan, masukan-masukan untuk memformulasikan UMP 2023 tersebut diterima dari kalangan serikat pekerja, buruh, pengusaha, dan para pemangku kepentingan terkait.
Dewan Pengupahan Nasional telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022. UMP 2023 juga akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Inflasi merupakan salah satu komponen dalam penetapan UMP bersama dengan beragam faktor lain termasuk pertumbuhan ekonomi. Terkait hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung usulan kenaikan UMP tahun 2023 yang besarannya disesuaikan dengan laju inflasi di provinsi setempat.