Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Kasus “Obstruction of Justice” Ferdy Sambo dan Anak Buah, Para Bawahan di Polri Dinilai Butuh Perlindungan

Peneliti bidang kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto mengatakan, Polri sudah mesti meninggalkan tradisi kolot yang tentang kepatuhan bawahan uang tidak bisa menolak perintah atasan.

Pernyataan itu disampaikan Bambang menanggapi dalih sejumlah mantan anak buah Ferdy Sambo yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) dan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dalam nota keberatan (eksepsi) atau kesaksian dalam persidangan, sejumlah mantan ajudan Sambo seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal Wibowo beralasan mereka tidak bisa menolak perintah Sambo karena perbedaan pangkat. Alasan yang sama juga dikemukakan oleh enam mantan anak buah Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice). Mereka berdalih hanya menjalankan tugas dari atasannya untuk menghilangkan jejak bukti-bukti pembunuhan Yosua.

Menurut Bambang, Polri sebaiknya segera mengubah pola hubungan antara atasan dan bawahan, serta memperbaiki cara berpikir para anggotanya dalam menjalankan tugas yang berpedoman kepada aturan hukum supaya profesionalisme yang dituju tercapai. Di sisi lain, Bambang menilai perlu ada sebuah lembaga yang bisa digunakan oleh para anggota Polri yang menjadi bawahan untuk mengadukan tindakan atasannya yang dinilai tidak profesional, atau bahkan melanggar undang-undang.

Search