Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, permintaan maaf yang disampaikan oleh terdakwa dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di depan orangtua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak menjadi alasan meringankan hukuman bagi keduanya.
Asep juga menyoroti soal pernyataan Sambo yang tetap berkeras dia marah dan menghabisi Yosua karena sang ajudan diduga melecehkan istrinya. Menurut Asep, walaupun diduga terjadi pelecehan, Sambo tetap tidak dibenarkan merampas nyawa Yosua. Asep menilai permintaan maaf yang disampaikan Sambo dan Putri dalam persidangan hanya sebatas etis dan tidak terlalu berpengaruh dalam proses hukum yang tengah dijalani. Sebab menurut dia, nantinya keputusan akhir jalannya persidangan perkara ada tangan hakim melalui vonis.
Dalam pernyataannya, Sambo mengawali dengan menyampaikan permohonan maaf dan menyesal atas kematian Yosua. “Bapak dan Ibu, saya sangat memahami perasaan Ibu dan saya mohon maaf atas apa yang terjadi,” kata Sambo di ruang persidangan. Akan tetapi, ketika melanjutkan pernyataannya, nada suara Sambo meninggi dibarengi dengan sorot mata yang tajam dan agak melotot ke arah Samuel dan Rosti. Sambo dalam pernyataannya tetap berkeras peristiwa berdarah itu terjadi karena perbuatan Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi.