Lemah Pengawasan BPOM di Kasus Gagal Ginjal, Audit Internal Mendesak

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sepatutnya tidak buang badan dan hanya menunjuk hidung perusahaan farmasi gara-gara kecolongan dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

BPOM sebelumnya telah mengumumkan dua korporasi yang diduga melakukan tindak pidana terkait kasus GGAPA yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. Dua korporasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Kedua perusahaan farmasi tersebut diduga menggunakan EG dan DEG melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. Cemaran EG dan DEG dalam obat sirop yang mereka buat disebut melebihi ambang batas yang ditentukan BPOM yaitu 48 mg/ml atau 100 kali lipatnya.

Search