Koalisi Sipil Kritisi MK Tolak Gugatan Komcad tapi Minta Revisi UU

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) yang mengatur soal Komponen Cadangan (Komcad). Koalisi sipil menilai MK tidak konsisten antara pertimbangan dengan putusan yang diambil. Dalam pertimbangannya, kata koalisi itu, MK mengakui bahwa definisi ancaman dalam UU PSDN kabur dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Selain itu, mereka pun mengkritik MK yang menolak uji materi UU terkait Komcad itu, tapi malah meminta pembuat undang-undang untuk melakukan revisi atas beleid terkait. Koalisi mengatakan dalam pertimbangannya MK menyampaikan penetapan Komponen Candangan Manusia, Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Buatan (SDB) dan Sarana dan Prasaranan Nasional harus demokratis dan menghormati hak asasi manusia.

Meski argumentasi itu telah benar, Koalisi menilai MK seolah tidak berani menyatakan bahwa penetepan sepihak yang dapat dilakukan oleh Menteri Pertahanan sebagaimana diatur dalam UU PSDN keliru, tidak demokratis dan berpotensi melanggar HAM. Selain itu, Koalisi menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan bahwa UU PSDN sudah mengakomodir prinsip Consentious Objection. Menurut Koalisi, memang benar UU PDSM tidak mewajibkan warga negara untuk mengikuti Komcad, akan tetapi undang-undang tidak sama sekali memberikan mekanisme penolakan (Consentious Objection) bagi warga negara apabila telah mengikuti Komcad.

Search