PT Yarindo Farmatama selaku produsen obat Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) mengklarifikasi temuan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang menyebutkan obat dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik ukuran 60 ml ini mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar ambang batas.
Manager Bidang Hukum Yarindo Farmatama Vitalis Jebarus mengatakan selama hampir 20 tahun produk Flurin DMP yang diproduksi Yarindo Farmatama tidak pernah bermasalah dan tidak pernah ada keluhan dari masyarakat yang mengkonsumsinya. Adanya kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dianggap berbahaya bagi kesehatan, pihaknya tidak pernah mencampurkannya ke dalam Flurin DMP.
Vitalis Jebarus juga mengkonfirmasi jika Yarindo Farmatama tidak pernah memesan zat pelarut Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG dalam bentuk apapun dan setiap barang yang datang dari supplier telah diperiksa oleh bagian gudang sesuai dengan protap yang telah dibuat seperti bentuk kemasan, label, surat jalan, yang disesuaikan dengan PO, Certificate Of Analysis (COA) dan hal – hal lainnya.