Bulog dan holding BUMN pangan (ID Food) akan mendapatkan pinjaman murah dari bank pelat merah untuk menyerap hasil panen petani. Pinjaman tersebut akan digunakan untuk mengamankan 11 bahan pokok yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Adapun 11 bahan pokok yang wajib dimaksimalkan dari produksi dalam negeri adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa pemberian bunga rendah ini dilakukan melalui jaminan pemerintah melalui skema subsidi bunga. Dalam hal ini, subsidi bunga diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Himbara memberikan permodalan dengan bunga rendah, kemudian Kemenkeu sebagai penjamin. Sementara, untuk besaran bunga subsidi dan tata cara pemberian jaminan kredit bakal dituangkan dalam aturan turunan, yakni peraturan menteri keuangan (PMK). Skema subsidi bunga ini tertuang dalam pasal 15 PP 125/2022.