Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mendorong pimpinan DPR untuk lekas menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Honorer. Hal itu penting untuk dilakukan agar permasalahan-permasalahan tenaga honorer dapat segera dibahas dan dicari jalan keluarnya. Dalam kunjungan kerja (kunker) reses, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah menyusun peta jalan atau roadmap penyelesaian masalah sebelum menghapus tenaga honorer 2023 mendatang.
Apabila Pansus Tenaga Honorer sudah terbentuk, ada dua hal yang diharapkan dapat dilakukan. Pertama, mengawal permasalahan-permasalahan tenaga honorer yang sudah ada selama ini. Kemudian, Pansus Tenaga Honorer juga dapat membahas tentang konsep yang harus dijalankan ke depan agar masalah-masalah serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.
Pemerintah sendiri telah menghimpun data tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer hingga 30 September 2022. Dari pendataan tersebut, pemerintah mendapatkan data sebanyak 2.113.158 tenaga honorer yang berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.