Berkas perkara enam tersangka tragedi Kanjuruhan akhirnya diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (25/10/2022). Berkas perkara diterima Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto menyatakan, penyerahan dilakukan setelah pihaknya bekerja secara maraton selama 25 hari. Dirmanto mengungkapkan, secara keseluruhan ada tiga berkas yang diserahkan ke Kejati Jatim. Berkas tersebut akan diteliti terlebih dulu sebelum masuk tahap dua.
Dirmanto menyatakan, pihaknya akan tetap melakukan mekanisme penyidikan terkait kasus tersebut. Selain itu, lanjut Dirmanto, jika berkas yang diserahkan tersebut ada kekurangannya atau setelah ada petunjuk dari jaksa, maka pihaknya akan menyiapkan untuk melengkapi berkas tersebut. Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menambahkan, setelah diterima pihaknya akan meneliti dulu apakah berkas tersebut memenuhi syarat atau tidak. Apabila tidak lengkap maka berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik. Sofyan menyatakan, pihaknya memerlukan waktu paling lama 14 hari untuk memastikan apakah berkas tersebut lengkap atau tidak. “Selanjutnya apabila memang tidak lengkap, kita akan lakukan koordinasi dengan penyidik,” kata dia.
Tim pendampingan hukum Aremania Menggugat menyatakan bahwa proses hukum untuk mengusut tuntas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, tidak boleh terhenti hanya pada penetapan enam tersangka. Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat Djoko Trijahjana di Kota Malang, Jatim, Rabu mengatakan, dengan dikirimkannya berkas perkara tragedi Kanjuruhan kepada Kejati Jatim, memiliki potensi tidak ada penambahan tersangka baru pada kasus itu.