Pemerintah Pastikan Pasal Penodaan Agama di RKUHP Tidak Akan Menjadi Pasal Karet

Juru bicara Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Albert Aries memastikan, Pasal penodaan agama dalam RKUHP tidak akan menjadi pasal karet. Ia menyebut pasal tersebut sudah banyak mengalami penyesuaian. Aries menyebut masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan pasal tersebut menjadi pasal karet. Sebab, kata dia, pasal tersebut sudah disesuaikan dengan hukum perjanjian internasional. “Pasal 302 RKUHP sudah disesuaikan dengan Konvensi Internasional Hak Sipil Politik (ICCPR),” kata dia pada Ahad, 23 Oktober 2022.

Aries menambahkan yang termaktub sebagai penodaan agama dalam Pasal 302 RKUHP adalah perbuatan yang menimbulkan permusuhan. Oleh sebab itu perbuatan yang bersifat objektif, sesuai ilmiah, dan disertai usaha menghindar dari penghinaan maka tidak akan terkena sanksi pidana. Di sisi lain, Aries juga menanggapi isu potensi tumpang tindih dari Pasal Hukum Adat atau Living Law dalam RKUHP. Ia berkata yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 RKUHP adalah hukum adat, hukum yang diakui negara dan berlaku sepanjang delik adat tersebut berlaku dan tidak ada padanan pengaturannya dalam RKUHP.

Pemerintah tetap mengatur soal penodaan agama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang draf finalnya diserahkan ke DPR pada Juli 2022 lalu. Dalam draf final ini, pelaku penista agama diancam pidana penjara lima tahun.

Search