Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Suprayoga Hadi menyebut pemerintah sudah mengucurkan dana hingga Rp 450 triliun untuk program-program pengentasan kemiskinan. Pemerintah sendiri sudah menargetkan kemiskinan ekstrem dapat dihapuskan pada 2024, sesuai dengan rancangan global bahwa pada 2030 tidak ada lagi kemiskinan ekstrem di dunia.
Namun penduduk kategori kemiskinan ekstrem, menurut Suprayoga, berbeda dengan penduduk miskin. Penduduk yang masuk dalam kemiskinan ekstrem adalah mereka yang memiliki purchasing power parity (ppp) di bawah 1,9 dolar AS atau setara Rp 322.170 per bulan (Rp10.739 per hari). Sedangkan penduduk kategori miskin adalah dengan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan nasional yaitu Rp472.525 per kapita per bulan atau sekitar Rp15.750 per kapita per hari. Saat ini dari 34 provinsi sebanyak 20 provinsi mengalami penurunan kemiskinan ekstrem, akan tetapi 14 provinsi yang justru mengalami peningkatan kemiskinan ekstrem.
Suprayoga menyampaikan adanya 14 provinsi yang mengalami peningkatan lemiskinan ekstrem, mengindikasikan ada sesuatu yang harus dibenahi dalam kebijakan penghapusan kemiskinan ekstrem. Menurut Suprayoga saat ini masih terjadi exclusion error atau salah sasaran terhadap penerima bantuan sosial, artinya orang miskin ekstrem tidak mendapat bansos padahal mereka mestinya memperoleh bansos yaitu masyarakat yang beradadi desil satu (10 persen termiskin).