Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian UU Perkawinan pada Rabu (19/10/2022). Sidang permohonan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 ini diajukan E Ramos Petege yang merupakan pemeluk agama Katolik hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.
Ahli yang dihadirkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku pihak terkait, Prof Atip Latipulhayat mengatakan hukum perkawinan dalam suatu negara berbeda dengan satu negara lainnya karena disesuaikan dengan kehidupan sosial, budaya, dan agama. Oleh karenanya, pada tataran inilah praktik dari partikularisme hak asasi manusia (HAM) bekerja.
Oleh karena itu, Atip menilai pengaturan pernikahan yang berbasis norma agama di Indonesia bukan bentuk pelanggaran HAM, melainkan justru dalam rangka melaksanakan dan melindungi HAM. Dia menegaskan pelaksanaan pernikahan harus tunduk pada perundang-undangan nasional masing-masing negara.