Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mendorong agar perusahaan swasta membuka kesempatan bekerja untuk para penyandang disabilitas. Ia pun membuka peluang adanya pemberian insentif kepada perusahaan swasta agar bisa memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas.
Hal ini dilakukan sebagai wujud pelaksanaan salah satu agenda aksi dasawarsa penyandang disabilitas 2013-2022 yang disebut dengan Incheon Strategy to Make the Right Real for Persons with Disabilities in Asia and Pasific.
Sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyebut perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas dengan porsi satu persen. “Sebenarnya itu ada ya di UU, disebutkan (dalam UU) menurut saya sebenarnya tidak perlu insentif karena UU sudah mengatakan demikian,” tegas Risma. Selama ini, sambung Risma, Kemensos berperan aktif dalam pemberian pelatihan vokasional atau keahlian kepada penyandang disabilitas. Kemensos juga aktif bekerja sama dengan berbagai perusahaan untuk menyalurkan tenaga kerja.