Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun meyakini nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, bakal ditolak hakim. Alasannya, kata Gayus, adalah dia menilai eksepsi yang disampaikan Sambo melampaui dakwaan formil yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Gayus mengatakan, dari surat dakwaan itu terlihat JPU fokus dalam 2 hal. Pertama adalah perkara pidana pembunuhan dan merintangi penyidikan. Poin keberatan Sambo adalah dakwaan tidak menguraikan peristiwa secara utuh, termasuk soal keributan antara Yosua dengan Kuat Ma’ruf dan dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Menurut Gayus, eksepsi yang menyinggung JPU tidak menguraikan peristiwa di Magelang bukan berarti dakwaan itu tidak cermat, jelas dan lengkap. Gayus juga menilai surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo sudah sangat baik dalam menguraikan perbuatan terdakwa.