Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi

Penasihat Hukum Ferdy Sambo sudah mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan tim jaksa penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Adapun pihak Ferdy Sambo menilai bahwa JPU tidak cermat dalam menguraikan rentetan peristiwa dan mengabaikan fakta yang telah ditemukan penyidik.

Menurut tim kuasa hukum Sambo, JPU juga tidak menjelaskan latar belakang keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma’ruf. JPU dinilai terlalu banyak memasukkan asumsi dan kesimpulan sendiri dalam surat dakwaan, yang ditunjukan kepada Ferdy Sambo.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Rinciannya, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf, serta istri Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Search