KPU telah melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan tingkat pusat sembilan partai politik nonparlemen yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Verifikasi faktual tingkat pusat pada hari pertama (15/10), dilakukan terhadap delapan parpol, yaitu Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara. Sementara Partai Perindo menjalani verifikasi faktual pada Minggu (16/10). Verifikasi faktual sembilan parpol itu di tingkat provinsi dan kapupaten/kota baru akan dimulai Senin (17/10). Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan pada 15 Oktober 2022 sampai 4 November 2022.
Dari 24 parpol yang mengikuti verifikasi administrasi, 18 parpol di antaranya dinyatakan lolos, sedangkan enam parpol tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta pemilu. Dari 18 parpol itu, sembilan parpol merupakan parpol pemilik kursi di DPR sehingga bakal ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen tidak perlu mengikuti verifikasi faktual.