KPA: Pemberian HGB 160 Tahun kepada Investor di IKN Melanggar UU

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik keras langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menawarkan insentif perizinan hak guna bangunan (HGB) hingga 160 tahun bagi calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut KPA, tawaran itu melanggar undang-undang.

Sekretaris Jendral KPA Dewi Kartika menjelaskan, tawaran Menteri ATR/BPN bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lazim disebut UUPA 1960. Sebab, UUPA 1960 hanya memandatkan pemberian HGB selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.

KPA menambahkan, selain melanggar undang-undang, tawaran tersebut juga berpotensi meningkatkan letusan konflik agraria, ketimpangan, dan monopoli tanah di Kawasan IKN. Pasalnya, sebagian kawasan IKN berada di atas tanah dan wilayah masyarakat adat.

Search