Kemungkinan Hukuman Bharada E Diperingan, Begini Penjelasan Komisi Yudisial

Kemungkinan keringanan hukuman untuk Bharada E alias Richard Eliezer, tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J,  Juru Bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) Miko Ginting mengatakan, ada 4 hal yang menjadi pertimbangan hakim. “Kalau soal keringanan hukuman dan sebagainya, vonis hakim itu kan bergantung pada, satu, perbuatan, kedua, ancaman pidananya, ketiga, pembuktian, keempat, keadaan-keadaan yang bisa meringankan atau memperberat,” kata Miko saat dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (11/10/2022),

Empat hal itulah menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis atau hukuman pada terdakwa yang berkasus. Miko juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki track record atau rekam jejak seluruh hakim Indonesia termasuk para hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan Yosua dan kasus dugaan perintangan penyelidikan.

Dalam kasus ini, yang disebutnya mendapat perhatian dari seluruh lapisan masyarakat, perlu adanya peran partisipasi publik dalam konteks kemandirian hakim. Jika misalnya hakim bertolak belakang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, lanjut dia, publik juga akan protes dan marah.

Search