Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan hakim dalam persidangan kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J, hakim harus benar-benar bisa membaca pikiran terdakwa Ferdy Sambo cs dalam melakukan perencanaan pembunuhan.
Tidak hanya melalui bukti-bukti, tetapi juga bagaimana orang bisa membaca pikiran orang tentang dia telah berencana untuk melakukan tindak kejahatan yang maksimal dengan berdarah dingin. Gayus menjelaskan bahwa makna “berencana” dalam kasus pembunuhan berencana ialah berdarah dingin, dengan tenang, dan tidak ragu-ragu.
Gayus juga berpendapat bahwa sidang kasus Duren Tiga yang akan dibuka untuk umum bertujuan untuk menunjukkan keadilan dan transparansi proses hukum tersebut. Ia menuturkan, sidang bisa dibuka untuk umum sepanjang tak melanggar sejumlah aturan di antaranya perkara susila, keselamatan negara, serta pemeriksaan terhadap anak di bawah umur. Meski ada tekanan publik agar para tersangka, terutama pelaku utama, dihukum seberat-beratnya, Gayus menjelaskan bahwa hakim harus memberikan keputusan yang adil.