Round Up Tragedi Kanjuruhan: Direktur PT LIB Jadi Salah Satu Tersangka

Selepas lima hari dari malam tragedi Kanjuruhan, Polri menetapkan enam tersangka termasuk Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB). Polri menjelaskan Akhmad Hadian Lukita merupakan sosok yang bertanggung jawab atas kelayakan stadion. Dari gelar perkara dan alat bukti, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mennyatakan Direktur PT LIB tersebut menunjuk Stadion Kanjuruhan yang belum memenuhi syarat layak fungsi sebagai lokasi pertandingan. Akhmad Hadian Lukita dikenakan paal 359, 360 KUHP.

Tersangka kedua adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris yang dikenakan pasal 359, 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022 karena tidak membuat dokumen keselamatan dan mengabaikan permintaan pihak keamanan. Abdul Haris juga disangkakan menjual tiket lebih dari kapasitas stadion.

Tersangka berikutnya BS selaku Kasat Samapta Polres Malang. Dia memerintahkan personel menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP. Polri dan TGIPF menyebutkan ada kemungkinan tersangka lain seiring kelanjutan proses investigasi. Seiring dengan proses investigasi TGIPF, elemen suporter berharap kasut diusut tuntas dan tanpa menutupi fakta yang ada serta mengeluarkan keputusan yang adil untuk suporter.

Search