Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan suku bunga cicilan untuk rumah subsidi tetap sebesar 5%. Hal tersebut menyusul kenaikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (AS) yang menyebabkan Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 4,25 persen.
Namun demikian, Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menegaskan agar harga rumah untuk perumahan subsidi dinaikan, karena harga bahan material sudah naik berulang kali dalam tiga tahun terakhir sementara harga batas anak rumah subsidi tidak ada kenaikan dalam tiga tahun terakhir. Totok mengatakan pasca kenaikan harga BBM, kenaikan biaya produksi rumah sederhana mencapai 10%, jika harga rumah subsidi tidak dinaikan maka akan sangat memberatkan bagi pengembang untuk terus melanjutkan pembangunan rumah sederhana
Saat ini Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU harmonisasi peraturan perpajakan, yang menjadi dasar penetapan harga rumah subsidi sedang dalam proses harmonisasi.