Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku mengkhawatirkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di kantor kementerian apabila menterinya ikut jadi tim sukses calon presiden (Capres). Bawaslu berharap ASN kementerian tetap netral saat gelaran Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas tidak ikut menjadi Tim Sukses Pemenangan Pemilu sehingga mendukung upaya menegakkan netralitas para abdi negara saat Pemilu 2024.
Bagja juga mengungkapkan kekhawatiran serupa terhadap netralitas ASN di instansi pemerintah daerah. Netralitas para pegawai akan sulit terwujud apabila gubernurnya mencalonkan diri kembali. Apalagi, jika wakil gubernurnya juga maju dan sekretaris daerahnya juga ikut kontestasi.
Bagja melontarkan kekhawatiran ini karena dirinya sudah menemukan fenomena seperti itu terjadi. Menurut dia, netralitas ASN ketika menteri atau kepala daerahnya terlibat dalam politik elektoral memang merupakan persoalan tersendiri buat para abdi negara. Dia pun menyadari ASN tak mungkin bisa benar-benar bersih dari politik praktis. Hukum positif yang mengatur netralitas ASN adalah UU Pemilu dan sejumlah Surat Keputusan Bersama (SKB). Apabila ASN tidak netral, maka ada konsekuensi hukum, mulai dari hukuman paling ringan sampai hukum yang terberat.