Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029 mengajukan judicial review Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menguji Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.” Menurut mereka, Pasal 169 huruf n UU Pemilu memberikan keraguan terhadap Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan: “presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”
“Keraguan tersebut mengakibatkan hak pemohon dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 tercederai sekaligus menimbulkan pertanyaan apakah seorang Presiden dapat mencalonkan diri lagi untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai dengan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 namun dengan jabatan yang berbeda?” demikian argumen pemohon dikutip dari situs MK, Senin (26/9).
Pengajuan judicial review ini disebut sejalan dengan adagium hukum ubi jus ibi remedium atau where there is a right there is a remedy. Pemohon juga memandang bahwa pemberlakuan frasa ‘presiden atau wakil presiden’ dan frasa ‘selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’ sebagaimana bunyi Pasal 169 huruf n UU Pemilu telah bertentangan dengan sila kelima Pancasila ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.