Pemerintah saat ini tengah melakukan uji coba konversi kompor elpiji ke kompor listrik. Namun, penerapan konversi kompor elpiji ini dipastikan tidak akan dilakukan tahun ini. Adapun alasan pemerintah melakukan uji coba konversi kompor elpiji ke kompor listrik sebagai upaya mengatasi masalah oversupply alias kelebihan pasokan listrik PT PLN (Persero).
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Fabby Tumiwa menyampaikan over capacity ini terjadi karena perencanaan yang terlalu optimis terhadap permintaan listrik, sehingga dimulailah megaproyek 35 GW pada tahun 2014. Menurut Fabby, seharusnya PLN melakukan negosiasi kontrak dengan independent power producer (IPP) sudah sejak lama. Pasalnya, kontrak yang dilakukan dengan perusahaan-perusahaan energi swasta itu dinilai tidak sehat.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi mengatakan dalam kontrak jual beli listrik dengan pengembang swasta atau IPP, ada yang disebut dengan skema “Take Or Pay”. Dalam skema ini, maka PLN harus mengambil pasokan listrik dari pembangkit listrik sesuai jumlah yang disepakati. Jika tidak diambil maka PLN akan membayar pinalti. Fahmi menilai, alih-alih konversi kompor elpiji, ada baiknya jika PLN melakukan renegosiasi dengan IPP. Di sisi lain, IPP juga tentunya akan memahami kondisi yang terjadi saat ini.