Sejumlah pihak menyebut operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati jadi bukti adanya mafia peradilan. Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana. Total uang yang diamankan KPK dalam OTT yang digelar Rabu, 21 September 2022 yaitu Rp 2,2 miliar.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyebut mafia peradilan memang nyata ada di Indonesia. Menurutnya, harus dengan terbuka diakui bahwa dalam 10 tahun terakhir lembaga peradilan jadi ladang subur transaksi hukum. Benny menyebut, selama satu dekade ini hukum dan keadilan diperjualbelikan serta kewenangan diperdagangkan. Menurut Benny, dewasa ini lembaga penegak hukum telah berubah menjadi lembaga perusak hukum. Tidak ada ketertiban yang menyebabkan konsep Indonesia sebagai negara hukum menjadi gagal. Bahkan menurutmu Indonesia terancam masuk kategori failed state dalam hal penegakan hukum. “Negara kita sangat lemah dalam hal penegakan hukum,” kata dia.
Sementara itu, menurut Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR Bambang Soesatyo, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hakim Agung menjadi alarm peringatan bagi para penegak hukum untuk melakukan berbagai pembenahan. Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi institusi Mahkamah Agung maupun aparat penegak hukum lainnya agar tak lagi main-main dengan hukum.