Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengatur mengenai sanksi pidana dan sanksi administratif apabila ada penyalahgunaan data pribadi secara ilegal. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, sanksi tersebut bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan. “Dia (sanksi) bervariasi dari tingkat kesalahan, mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana, maupun hukuman denda Rp 4 miliar sampai Rp 6 miliar setiap kejadian dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi sebesar dua persen dari total pendapatan tahunannya dan bervariasi di situ,” jelas Johnny ditemui usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/9).
Namun, lanjut Johnny, apabila ada korporasi maupun perorangan yang menggunakan data pribadi secara ilegal, maka sanksinya jauh lebih berat. Berupa perampasan seluruh kegiatannya yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi dimaksud kalau ilegal. Sebab itu, Kominfo mendorong semua pihak menggunakan seluruh kepercayaan publik ruang usaha di bidang digital dengan baik. Khususnya bidang data secara legal.
Berdasarkan draf UU Perlindungan Data Pribadi, pengenaan sanksi administratif diatur pada pasal 57. Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud diberikan oleh lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah.