Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat paripurna pada Selasa (20/9/2022). Salah satu agendanya adalah mengesahkan rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang. Ia berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi. Terutama dalam melindungi data pribadi masyarakat dari oknum yang ingin mengeruk keuntungan pribadi.
Komisi I DPR dan pemerintah sendiri telah membahas RUU PDP sejak 2016, yang terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab dan 76 pasal. Bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait dalam menjaga iklim keamanan digital Indonesia. Ia pun mengapresiasi kerja sama pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR. “Sudah kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.