Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan 5 pesan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terkait tunjangan profesi guru (TPG) yang ada di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Ketum PB PGRI, Unifah Rosyidi menyatakan, bila tunjangan profesi guru merupakan periuknya para pendidik (guru). Jadi, kata dia, tidak bisa disamaratakan dengan tunjangan fungsional yang selama ini jumlahnya tidak seberapa dan dibebankan kepada pemerintah daerah (Pemda) Unifah mengapresiasi Nadiem yang menginginkan kesejahteraan dan menjaga kualitas guru saat berdialog dengan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BKSAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo yang membahas tema “Kupas Tuntas Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas”.
Walaupun demikian, PGRI tetap memberikan 5 catatan ini kepada Nadiem terkait tunjangan profesi guru. 1. Tidak akan ada lagi penghargaan untuk guru; 2. UU Guru dan Dosen dihapus, tunjangan profesi guru juga bakal dihapuskan; 3. Tunjangan profesi guru berbeda dengan tunjangan fungsional; 4. Nasib guru swasta akan lebih memprihatinkan; dan 5. Tunjangan profesi guru harus tetap ada.