Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara resmi menyerahkan hasil investigasi dan rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ke pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD. Penyerahan laporan itu dilakukan di kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/9) siang. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan yang diserahkan ialah laporan resmi milik Komnas HAM yang ikut dibantu oleh Komnas Perempuan dalam rangka melengkapi sejumlah fakta-fakta selama investigasi berlangsung.
Dalam laporan itu Komnas HAM turut menyampaikan kesimpulan dari hasil investasinya. Pertama telah terjadi extra judicial killing oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir Yosua. Lalu kedua, Komnas HAM sangat yakin telah terjadi secara sistematis apa yang disebut sebagai obstruction of justice, yang saat ini sedang ditangani penyidik Timsus dan Mabes Polri.
Ada 5 rekomendasi yang diberikan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pertama Komnas HAM meminta dilakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di tubuh kepolisian agar tidak terjadinya penistaan, kekerasan atau pelanggaran HAM lainnya. Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta Presiden untuk memerintahkan Kapolri menelusuri suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait kasus kekerasan, penyiksaan, dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri. Lalu ketiga, Komnas HAM meminta agar dilakukan pengawasan bersama terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri. Poin rekomendasi selanjutnya ialah mempercepat proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri. Sementara rekomendasi terakhir ialah memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.