Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Percepatan Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah. Beleid tersebut diteken Jokowi dan diundangkan pada 31 Agustus 2022. Sesuai Pasal 1 (1) Perpres 106/2022, percepatan investasi diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang meliputi pembangunan dan pengelolaan kawasan yang ramah lingkungan, modern, terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan.
Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang saat ini diduduki Airlangga Hartarto sebagai Ketua Tim Koordinasi. Sebagai wakil, Jokowi menetapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi alias Luhut Binsar Panjaitan. Kemudian, tim tersebut beranggotakan menteri perindustrian, menteri keuangan, menteri badan usaha milik negara, menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dan menteri investasi/ kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.