Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej memberikan tanggapan soal pembebasan bersyarat sejumlah eks koruptor. Edward mengatakan, kebijakan itu merujuk kepada Undang-undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang disahkan pada Juli. “Begini, jadi kita punya UU pemasyarakatan yang baru, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022. Ini seperti blessing in disguise dalam pengertian bahwa UU pemasyarakatan ini dia in line dengan putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 (PP Nomor 99 Tahun 2012),” ujar Edward di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/9/2022). “Sehingga pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22 Tahun 2022 itu semua sudah sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022. Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, para terpidana tersebut mendapatkan surat keputusan pemberian pembebasan bersyarat (PB). Rika mengatakan, 23 narapidana tersebut langsung bebas bersyarat pada Rabu (6/9/2022). Sebanyak 4 narapidana di antaranya merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang.
Sementara itu, 19 narapidana lainnya merupakan warga binaan Lapas Kelas I Sukamiskin. Menurut Rika, sejak awal tahun hingga September 2022, Ditjen Pas telah menerbitkan 58.054 surat keputusan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB). Penerima program PB, CB, dan CMB tersebut berasal dari semua lapas dan kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.