Nasib Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang terkatung-katung beberapa tahun, mulai mendapat titik terang. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Komisi I DPR RI, sepakat untuk membawa RUU PDP ke Sidang Paripurna. Artinya, dalam waktu dekat masyarakat Indonesia akan segera memiliki regulasi tentang perlindungan data pribadi.
Persetujuan ini telah ditandai secara simbolis dengan penandatanganan naskah RUU PDP, serta naskah penjelasan oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI, Menkominfo Johnny G Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Adapun sembilan fraksi partai yang terdiri dari PDIP, Golkar, PAN, PKB, PBB, PKS, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat menerima secara mutlak agar RUU PDP bisa segera disahkan menjadi UU yang berkekuatan tetap.
Naskah yang ditandatangani tersebut berisikan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 BAB, serta 76 pasal. Belum diketahui kapan Sidang Paripurna yang akan membahas dan mengesahkan RUU PDP menjadi UU akan digelar. Namun berdasarkan keterngan Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari ditargetkan RUU PDP akan disahkan pertengahan bulan September.