Tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei menunjukkan penurunan tajam. Misalnya saja kepercayaan publik terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data Lembaga Survei Indonesia pada 2015 lalu menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan KPK masih berada di kisaran 80,5 persen. Sementara, data terakhir lembaga survei Indikator pada Agustus 2022 memperlihatkan tingkat kepercayaan publik pada KPK merosot tajam ke kisaran 58,9 persen.
Menurut Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes, memang terjadi tren penurunan kepercayaan publik pada lembaga-lembaga penegak hukum itu. Misalnya saja pada KPK, kepolisian dan pengadilan. Sementara kejaksaan menjadi pengecualian karena justru terjadi peningkatan. Arya juga menyoroti kepercayaan publik kepada Polri yang juga mengalami penurunan setelah sempat naik. Perbaikan kinerja, inovasi, citra, dan pengawasan internal dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik itu. Menurut Arya, sudah seharusnya ada indikator jelas dan rigid yang bisa dipakai untuk mengukur tingkat public trust pada lembaga-lembaga penegak hukum yang ada. “Contohnya KPK dalam hal Inovasi, dalam dua tahun terakhir, apa inovasi pemberantasan korupsi yang sudah dilakukan,” ujarnya. Menurutnya, kepercayaan publik kepada lembaga-lembaga penegak hukum yang terus melorot menjadi PR bersama. “Perlu reformasi total di sektor hukum untuk menghapus tren public distrust itu,” kata Arya.