Tim khusus Bareskrim Polri kembali memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi serta asisten rumah tangganya, Susi, menggunakan lie detector pada Selasa, 6 September 2022. Pemeriksaan dengan cara itu dimaksudkan untuk melihat tingkat kejujuran Putri dan Susi dalam memberi keterangan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian mengatakan pemeriksaan keduanya akan dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Putri Candrawathi sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Jum’at, 26 Agustus 2022 oleh Tim Bareskrim Polri setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Agustus 2022 lalu. Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski belum juga ditahan dengan dalih kemanusiaan, Bareskrim Polri telah mengirim surat permintaan pencekalan ke luar negeri untuk Putri Candrawathi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Menanggapi hal ini, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak penyidik tim khusus untuk menahan Putri Candrawathi karena mempertimbangkan ia sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan tidak kooperatif.