Pembahasan RUU Papua Barat Daya Belum Mencapai Titik Temu

Panja RUU Papua Barat Daya sedianya akan menyelesaikan pembahasan RUU Papua Barat Daya di tingkat satu pada Senin (5/9). Namun, sejumlah pihak, mulai dari pemerintahan daerah di Provinsi Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua Barat, tokoh masyarakat, hingga panitia pemekaran Papua Barat Daya, masih ingin menyampaikan aspirasi secara langsung terkait pembentukan DOB Papua Barat Daya. Panja membuka rapat dengar pendapat dengan mereka selama sekitar tiga jam di ruang Komisi II DPR hingga Senin sore.

Setidaknya ada dua isu yang masih akan dibahas, baik oleh pemerintah maupun panitia pembentukan daerah otonom baru Papua Barat Daya, yaitu terkait dengan lokasi ibu kota dan cakupan wilayah. Dalam DIM yang telah disusun Komisi II DPR, telah ditetapkan ibu kota Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong. Namun, sejumlah masyarakat menyampaikan aspirasi agar ibu kota dipindah ke Kabupaten Sorong. Terkait dengan cakupan wilayah, keinginan masyarakat di Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana juga masih terbelah. Sebagian ingin dua kabupaten tersebut bergabung dalam wilayah Papua Barat Daya, tetapi sebagian lainnya menginginkan agar tetap berada di wilayah administrasi Papua Barat. Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan, pihaknya mengusulkan Kabupaten Sorong menjadi ibu kota Papua Barat Daya, karena memiliki kesesuaian pola ruang dan rencana struktur ruang, ketersediaan lahan yang cukup besar, daya tampung lingkungan hidup, risiko bencana yang lebih rendah, serta konektivitas wilayah yang relatif baik.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan, panja akan mencoba mengakomodasi masukan dari berbagai pihak. Hal tersebut masih akan dibahas kembali dalam rapat panja pada Senin (12/9) pekan depan. Terkait dengan gagasan letak ibu kota Papua Barat Daya, dalam diskusi informal, sebetulnya letak antara Kota Sorong dan Kabupaten Sorong tidaklah terlalu jauh. Menurut Doli, tidak ada lagi persoalan letak ibu kota Papua Barat Daya. Pihaknya tinggal menunggu surat resmi dari Pj Gubernur Papua Barat untuk memperkuat naskah akademik yang menyatakan Kabupaten Sorong layak dijadikan ibu kota. Apabila kedua isu yang dipersoalkan sudah mencapai titik temu, RUU Papua Barat Daya akan langsung diambil keputusan tingkat pertama bersama sejumlah menteri. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menambahkan untuk mengantisipasi potensi konflik yang muncul akibat penentuan ibu kota dan batas wilayah, Komisi II DPR akan terus menjalin dialog dengan berbagai pihak.

Search