Kebocoran Data Kartu SIM, UU Perlindungan Data Pribadi Kian Mendesak

Pakar Siber dari Lembaga Riset Siber Indonesia CISSRec Pratama Dahlian Persadha menyinggung rentetan kebocoran data yang terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Mulai dari data perusahaan baik negara maupun swasta seperti PLN, Indihome, hingga terbaru dugaan kebocoran 1,3 miliar data registrasi kartu SIM masyarakat di Indonesia.

Pratama pun mengatakan, adanya rentetan kebocoran data ini menjadi pengingat mendesaknya kebutuhan Undang-undang perlindungan data pribadi yang belum ada di Indonesia. Hingga saat ini, Rancangan Undang-undang PDP masih dalam proses pembahasan DPR dan Pemerintah. Pratama mengatakan, ketiadaan UU PDP ini membuat pengawasan perlindungan data pribadi masyarakat masih tidak jelas. Padahal, ancaman peretasan ini sudah terjadi secara luas. Dia menjelaskan, di Uni Eropa misalnya, ancaman denda bisa mencapai 20 juta euro untuk setiap kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi masyarakat. Dia menilai, adanya kebocoran data yang terus berulang ini akan merugikan masyarakat dan Indonesia.

Pratama juga menganalisis dugaan kebocoran 1,3 miliar data registrasi kartu sim yang diunggah oleh akun anggota forum situs breached.to dengan nama identitas ‘Bjorka’ yang juga membocorkan data riwayat pelanggan Indihome beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, jika diperiksa, sample data yang diberikan tersebut  memuat sebanyak 1.597.830 baris berisi data registrasi sim card milik masyarakat Indonesia, berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor ponsel, nama provider, dan tanggal registrasi.

Search