Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua bisa tuntas di bulan Oktober. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan penerbitan Perppu dilakukan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilu di 3 povinsi baru di Papua. “Selesai sebelum Oktober. Sederhana hanya lampira I, II dan III,” jelasnya di Kompleks Parlemen, Kamis (1/9).
Pada 14 Oktober, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan penetapan jumlah kursi DPR dan DPRD di semua tingkat daerah pemilihan (dapil). Oleh karenanya, Perppu dibutuhkan sebagai dasar hukum bagi KPU untuk melaksanakan tahapan pemilu di 3 DOB Papua. Pihaknya akan segera melakukan pembahasan internal terkait penuntasan Perppu tersebut. “Dari Komisi II kemarin kan, ditugaskan pemerintah untuk membuat rumusan. Nah nanti kami dalami, bahas di internal dulu. Prinsipnya di internal pemerintah harus dirapikan dulu,” kata Bahtiar.
Adapun Perppu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutnya akan mengakomodir usulan KPU dan Komisi II DPR. Khususnya, terkait jumlah dapil dan kursi legislatif di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua.