Penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus disikapi dengan bijak. Komisi X mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Nasional RUU Sisdiknas yang dinilai bisa menjadi solusi untuk membuka ruang dialog bagi pemerintah dan kelompok masyarakat sipil.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyampaikan, kritikan adanya kelemahan pada sisi aspek prosedural dan materi RUU Sisdiknas yang disampaikan publik masih dalam tahap kewajaran. Dari aspek prosedural misalnya Kemendikbudristek memang terkesan berjalan sendiri dan tidak membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan draf RUU Sisdiknas.
Dari sisi konten atau materi RUU Sisdiknas, kata Huda, kekhawatiran akan munculnya kastanisasi pendidikan dengan adanya jalur baru persekolahan mandiri yang dilegitimasi di level UU, ketidakjelasan peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, polemik penghapusan tunjangan profesi guru harus dijawab secara seksama oleh pemerintah. Menurutnya, kekhawatiran ini bisa jadi karena minimnya dialog antara Kemendikbudristek dengan publik.