Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dia berharap UU PRT bisa menciptakan hubungan kerja kondusif tanpa diskriminasi antara PRT dan pemberi kerja.
Ida menambahkan, saat ini masih banyak masalah yang dialami PRT. Di antaranya adalah jam kerja PRT lebih lama dari pekerja umum, di mana 63 persen PRT bekerja tujuh hari sepekan. Selain itu, PRT tidak memiliki perjanjian yang jelas atau kontrak kerja, serta kurangnya jaminan sosial dan pelindungan asuransi. Saat ini telah ada regulasi untuk melindungi PRT yang diatur melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang PPRT. Namun dengan dinaikan menjadi Undang-Undang hal ini akan membuat pelindungan dan payung hukum bagi PRT menjadi lebih kuat.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut RUU PPRT terdiri atas berisi 12 Bab dan 34 pasal. Meski tempat kerja PRT berada di ranah privat, tapi pasal-pasal dalam RUU ini melihatnya sebagai ranah publik. Menurut Edward, perlindungan PRT dilihat sebagai ranah publik karena kata ‘perlindungan’ memiliki dua esensi. Pertama, seorang PRT mendapatkan hak yang semestinya ia dapatkan. Kedua, dia melaksanakan kewajiban itu tanpa paksaan apa pun atau tanpa suatu tekanan.