Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan ketentuan dan syarat perjalanan terbaru pada Sabtu, 27 Agustus 2022. Dalam surat edaran terbaru tersebut, setiap pelaku perjalanan diwajibkan menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster. Aturan ini berlaku baik menggunakan pesawat, kereta api, kapal, kendaraan umum atau kendaraan pribadi.
Dalam aturan terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat namun tidak wajib melampirkan hasil tes Antigen dan RT-PCR, dengan ketentuan lengkap sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,
Sementara untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.