Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah akan menghilangkan tunjangan profesi untuk guru dan dosen dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Aturan dalam RUU Sisdiknas, sudah disosialisasikan oleh Badan Standard Nasional Pendidikan (BNSP) kepada kalangan guru. Dalam RUU Sisdiknas diatur soal kesejahteraan guru. Selain itu, hak guru juga tidak akan berkurang atau lebih kecil dari yang diterima sebelum adanya perubahan UU Sidiknas.
Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak penghapusan pasal tentang tunjangan profesi untuk guru dan dosen pada RUU Sisdiknas. Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi meminta pasal 127 ayat 3 sampai 10 draf RUU Sisdiknas versi April 2022 bisa dikembalikan. Sebab, dalam aturan tersebut terdapat pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
Hal itu berbanding terbalik dengan pasal 127 ayat 3 sampai 10 draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 yang meniadakan pemberian tunjangan profesi. Termasuk tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen. “Hilangnya ayat tentang tunjangan profesi guru sama saja melukai rasa keadilan. Para pendidik selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia,” ujarnya.