Revisi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian diusulkan agar masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) Tahun 2022. Usulan ini mencuat usai terungkapnya kasus pembunuhan berencana yang dilakukan perwira tinggi Polri, Irjen Ferdy Sambo. Usulan tersebut dilontarkan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Anas Thahir dalam rapat kerja Baleg bersama Menkumham dan PPUU DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Menurut Anas, UU Kepolisian perlu direvisi bukan hanya karena sudah berusia 20 tahun, tapi juga karena institusi Polri memang perlu diperbaiki.
Menurut Anas, terungkapnya kasus Sambo ini harus dijadikan momentum untuk merevisi UU Kepolisian. Terkait metode revisinya secara terbatas atau reguler, bagi Anas adalah persoalan yang bisa dipikirkan belakangan saat proses revisi bergulir.
Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya selaku pimpinan rapat mengatakan, usul itu akan ditampung. Selanjutnya, usulan tersebut akan dibahas bersama oleh anggota Baleg dan Pemerintah di dalam panitia kerja guna menentukan apakah revisi UU Kepolisian masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022 Perubahan atau tidak. Dalam kesempatan itu, Willy ikut menyoroti berbagai pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian. Menurutnya, dalam negara demokrasi, memang polisi lah aktor yang paling sering melakukan penyalahgunaan kekuasaan. “Dalam negara demokrasi, memang abuse of power the prominent actor is police,” kata politisi NasDem ini.