Badan Pangan Nasional akan Proteksi Komoditas Pangan yang Surplus

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) akan memproteksi komoditas pangan yang surplus agar tidak dilakukan impor dalam rangka menghasilkan harga yang wajar. “Langkah ini sebagai cara melindungi komoditas lokal dan petani agar komoditas yang mereka hasilkan mendapatkan harga jual yang wajar,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Arief mengatakan, berdasarkan data neraca pangan Badan Pangan Nasional saat ini hanya ada beberapa komoditas pangan strategis yang masih memerlukan dukungan impor, seperti bawang putih, kedelai, daging ruminansia, dan gula. Selebihnya, seperti beras, jagung, bawang merah, cabai besar, cabai rawit, daging ayam ras, telur ayam ras, dan minyak goreng berada di posisi surplus atau tidak memerlukan impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Badan Pangan Nasional sendiri memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam rangka mengawal ketersediaan dan stabilisasi harga komoditas pangan strategis. Upaya ini dilakukan untuk mensinergikan peran dan fungsi Badan Pangan Nasional sebagai stabilisator stok dan harga pangan dengan Kemendag yang memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penguatan perdagangan. Banyak hal yang bisa disinergikan antara Badan Pangan Nasional dengan Kemendag dalam upaya memperkuat tata kelola pangan nasional, diantaranya penerapan sistem satu data pangan dan pemantauan harga bersama.

Search