Pengamat Sebut Kasus Brigadir J Tuntas Jika 4 Indikator Terpenuhi

Penyelesaian kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai harus memenuhi 4 kriteria supaya tidak menimbulkan tanda tanya baru di kemudian hari. “Tuntas, objektif, menyeluruh, transparan. Itu tolok ukur keberhasilan penanganan kasus Duren Tiga Berdarah,” kata ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2022). Selain itu, Polri juga diharap memberikan ganjaran yang adil dan objektif bagi pihak-pihak yang diduga melanggar kode etik dan tersangkut dengan aksi pembunuhan, dan tindakan menghalang-halangi penegakan hukum dalam penanganan perkara itu.

Menurut Reza, Polri sudah mengambil langkah restrukturisasi terkait badai yang menerpa akibat perkara yang ditimbulkan oleh Sambo beserta rekan-rekannya. Salah satu restrukturisasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan kasus itu adalah dengan melakukan mutasi sejumlah perwira, dan membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang sempat dipimpin mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Irjen Ferdy Sambo. Dari sisi objektivitas, kata Reza, Polri diharapkan bisa memastikan proses penyidikan yang mereka lakukan terkait kasus itu dilakukan berdasarkan kaidah normatif dan sesuai rambu-rambu keilmuan (saintifik). Selain itu, lanjut Reza, diharapkan proses penyidikan tidak berliku-liku dan tidak menggunakan dalih diskresi untuk menindak para pihak yang terlibat. Reza mengatakan, dalam hal transparansi diharapkan penyidik dan inspektorat bersikap profesional dan ditopang oleh kehumasan yang efektif. Dia berharap Polri melalui Divisi Humas menjelaskan serinci mungkin terkait penanganan perkara itu supaya tidak menimbulkan keragu-raguan di tengah-tengah masyarakat.

Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Search