Dugaan Suap Coreng Dunia Pendidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karonami (KRM) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sangat menyayangkan adanya dugaan praktik suap tersebut karena telah mencoreng muruah dunia pendidikan. Sementara, Forum Rektor menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di lembaga pendidikan.

KRM ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Satu tersangka lainnya adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD) yang bertindak sebagai pemberi suap. Mereka sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (19/8) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali. Dalam konstruksi perkara, KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang yang salah satunya terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin dinyatakan lulus, maka peserta dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas. “Mudah-mudahan kejadian ini kejadian terakhir di dunia pendidikan tinggi,” katanya. KPK menduga KRM telah menerima suap sekitar Rp 5 miliar terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Ghufron menyampaikan, seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta. “Dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta,” kata Ghufron.

Search