Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, sebagai tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di lingkungan kampus tersebut. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, para calon mahasiswa menyuap pihak kampus dengan kesepakatan uang sejumlah Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk bisa diterima di Unila.
Proses suap menyuap ini dilakukan saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) untuk tahun akademik 2022. Selama proses Simanila itu, Karomani selaku Rektor Unila, aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta. Salah satunya dengan memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk memberikan sejumlah uang.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Diantaranya HY (Heryandi) sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila, MB (Muhammad Basri) sebagai Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) dari pihak swasta.