Keterangan Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat menunjukan ada upaya menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang semakin kuat. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan Choirul Anam usai melakukan pemeriksaan kedua Bharada E. “Jadi yang (pemeriksaan) Bharada E juga sama, indikasi sangat kuat adanya obstruction of justice,” ujar Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Senin (15/8/2022) malam.
Anam mengatakan, Bharada E menjelaskan kronologi peristiwa, termasuk kisah rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama Brigadir J dan beberapa pengawal lainnya. Bharada E juga menceritakan kronologi kedatangan mereka di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga hingga menuju tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri. “Itu semua kita uji dengan dokumen yang sudah kami dapatkan, foto-foto yang kami dapatkan, percakapan yang juga kami dapatkan, salah satu yang kami dapatkan dari menyandingkan dan komfirmasi dari dokumen sebelumnya, itu indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang,” papar Anam.
Sebagai informasi, pemeriksaan Bharada E pada Senin kemarin merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan Komnas HAM. Komnas HAM pertama kali meminta keterangan Bharada E pada 27 Juli 2022 saat Bharada E belum berstatus tersangka.