Dewan Pers Serahkan DIM RKUHP ke Fraksi PPP, Arsul Sani: Wajib Dibahas di DPR

Dewan Pers melanjutkan safari reformulasi 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR pada Senin (15/8/2022). Dewas Pers diterima oleh anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani. Dalam audiensi, Arsul mengaku bahwa pihaknya mendukung pembahasan 14 pasal RKUHP tersebut di DPR. Arsul mewakili Fraksi PPP menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP dari Dewan Pers yang diserahkan oleh anggota Dewan Pers Arif Zulkifli.

Arsul berpandangan, masukan dari Dewan Pers cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja. Jika hanya perspektif, kata dia, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda. “Ini sudah ada reformulasinya. Jadi nanti kita tidak membahas dari awal, tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden yang menjadi salah satu poin penting reformasi pasal RKUHP dari Dewan Pers. Dia menilai, pasal itu tetap perlu ada. Namun, jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang. Wakil Ketua MPR itu menilai, akan lebih baik jika ada masukan besarnya hukuman bagi yang melanggar ketentuan apabila KUHP nanti diberlakukan. Khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, menurutnya, tuntutan hukuman sebaiknya di bawah lima tahun.

Search